FAKTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menghadirkan enam orang saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar, yang menyeret tujuh orang terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Keenam saksi yang dihadirkan adalah Fuji Astuti, Septo Wibowo, Zaini, Polmaulu, Epi Rahmawati dan Rudi Hartono yang mana semuanya dari pihak swasta. Para saksi yang dihadirkan disumpah menurut agama kepercayaannya masing-masing dan diperiksa secara bergantian.
Para saksi menerangkan, bahwa terdakwa Syaiful Abrar, pernah datang, untuk membicarakan pengadaan barang.
“Terdakwa Syaiful Abrar pernah datang ke kantor kami, setelah terjadinya kesepakatan maka diberikanlah discount, kepadanya,”kata saksi Fuji saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (7/11).
Saksi lain juga menerangkan, barang yang dipesan tentunya telah dikirim.
Dalam keterangannya, para saksi juga sedikit menceritakan alur kerja sama yang mereka lakukan dengan terdakwa Saiful.
Namun demikian, para tidak mengenal dengan terdakwa Doni Rahmat Samulo.
Meskipun demikian, terdakwa Syaiful Abrar, membantah keterangan saksi.
Sidang yang diketuai dipimpin hakim Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Tujuh telah ditahan dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli. (ss)