SATUAN Reserse Narkoba Polresta Jayapura tetapkan 2 tersangka atas kepemilikan sekitar 2 kg ganja yang diamankan oleh Pos Angkatan Laut Skow Sae Lantamal X pada Selasa (5/6). Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Kompol Heruhidayanto SSos yang didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra SH MH dan Kasat Narkoba AKP MBY Hanafia SIk dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (11/6).
“Dari 4 orang yang diamankan 2 orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AR dan BR yang berasal dari warga negara Papua New Guinea (PNG),” ungkap wakapolres.
Dua orang lainnya adalah 1 orang motoris dan 1 orang penumpang kapal sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus ini. Sedangkan BR dan AR terbukti memiliki dan menguasai barang tersebut. Dari tangan AR, polisi menemukan 1,31 kg ganja yang dibungkus dalam kemasan plastic. Sedangkan dari tangan BR, polisi temukan BB (barang bukti) sebesar 735 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik bening. “Keduanya sedang ditahan di rutan polresta untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik satuan reserse narkoba. Pasal yang disangkakan adalah pasal 111 ayat 2 dan ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. (Jonathan R)