Daerah  

Satgas PKH Mulai Tertibkan Kebun Sawit di Sumbar

Pemasangan plang bersama Kejaksaan dan TNI di dua lokasi berbeda.

FAKTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Pidsus), bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) serta Kejari Agam, melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), didua tempat yaitu kebun sawit PT. Agro Masang Perkasa (AMP) unit III Kabupaten Agam dan AMP unit II Primatama Mulia Jaya (PMJ) Kabupaten Pasbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, dalam pers rilis yang diterima wartawan, menyebutkan,
pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

“Untuk ketua pelaksananya yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kejagung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana,” sebutnya, Sabtu (15/3/2025).

Disebutkannya, hal ini merupakan langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi.

“Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penguasaan kembali lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plaintation yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasbar serta 330 hektare lahan PT. PMJ Kabupaten Pasbar,” imbuhnya.

Pemasangan plang yang dilakukan satgas PKH yang juga didukung jajaran Pidsus Kejati Sumbar, Kejari Agam dan Kajari Pasbar, bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Selain itu, kegiatan ini koordinasi dengan jajaran TNI, situasi saat pemasangan plang berjalan lancar dan aman tanpa terkendala, karena berada di dalam lokasi perkebunan perusahaan. (ss)