Polri Nyatakan Berkas Penodaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Profil Panji Gumilang -instagramatalzaytun-indonesia

FAKTA, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, mengutip humas.polri.go.id,jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG,” jelas Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Laporan atas penistaan agama yang ditujukan kepada Panji Gumilang awalnya diserahkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. Adapun barang bukti untuk memperkuat laporan, Ken menyertakan pernyataan Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (mf1)