Polresta Pontianak Borgol Pelaku Curanmor di Jalan Ampera

Majalahfakta.id – Personel Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pemuda pelaku Curanmor berinisial MI (19), Kamis (21/10/2021) siang.

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Curanmor pada Rabu, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ampera Toko Baju Serba 35 Ribu Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota.

Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tritura Gang Angket Kecamatan Pontianak Timur.

Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Curanmor tersebut.

Hasil Interograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil satu Unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 Tahun 2013 warna Pink Hitam KB 5875 ON dengan noka : MH8BG41CADJ950116 dan Nosin : G420IDI030631, STNK A.n NORMAINI yang pada saat itu terparkir di Jalan Ampera depan Toko Serba 35 ribu dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (dan/ren)