FAKTA – Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 02:38 WITA. di Kecamatan Bonehau Kab.Mamuju Prov. Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui, diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap Korban dengan nama samaran Agnes umur 17 tahun, seorang pelajar di Kecamatan Bonehau Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan diduga ada 2 orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Agnes
Lanjut dia katakan, setelah identitas terduga para pelaku diketahui mereka melarikan diri ke kecamatan Lakahang Mamasa sehingga Tim Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama inisial FWA (19) dan TH (13) dengan diback up Polsek Tabulahan Polres Kab.Mamasa.
“Adapun Kronologis kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 02:30 WITA, setelah terduga pelaku mengetahui korban berada dirumahnya seorang diri tanpa orang lain, lalu para terduga pelaku mendatangi kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban,” jelas Kombes pol Iskandar.
Atas perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (amk)