PADA hari Rabu, 27 September 2017, pukul 10.00 Wit, telah terjadi tindak pidana pencurian di ruangan bendahara RSUD Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Baru.
Kronologis kejadiannya, sekitar jam 06.30 Wit, saksi Onisimus melaksanakan patroli di sekitar gedung Direktorat RSUD dan tiba-tiba melihat pintu utama gedung Direktorat dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi masuk dan melihat pintu ruangan bendahara sudah dalam keadaan rusak/jebol dan bersamaan dengan itu saksi melihat brankas dan surat-surat dalam ruangan tersebut sudah dalam keadaan terbongkar. Melihat kejadian tersebut saksi Onisimus memberitahukan kepada saksi Soekarno. Setelah itu kedua saksi pun kembali bersama-sama memastikan bahwa benar telah terjadi pencurian. Kemudian dilaporkan kepada pimpinan RSUD untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut pihak RSUD mengalami kerugian berupa uang tunai yang diambil dari dalam brankas berjumlah kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), 1 unit laptop merk Thosiba 17 inci warna hitam berisi dokumen/data rumah sakit, 1 unit laptop 14 inci merk ASUS warna hitam berisi dokumen/data rumah sakit, 1 unit laptop 14 inci merk ASUS warna biru dongker berisi dokumen/data rumah sakit.
Sampai berita ini dibuat, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP oleh Team Ident Polres Mimika, mengamankan barang bukti, dan mencari pelaku, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi. (Rilis)