FAKTA – Polres Madiun melakukan ungkap kasus sejumlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sejak bulan Oktober hingga November 2023.
“Polres Madiun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sejak bulan Oktober hingga November 2023, diantaranya seorang anak berkebutuhan khusus inisial SDF,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo.
Korban menjadi tindak pidana kekerasan seksual alias dicabuli dengan tersangka inisial YD.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus 2023, dan Polres Madiun telah menetapkan YD sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023.
Adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya kasus yang terjadi pada tanggal 11 November 2023, modusnya korban dibujuk rayu dengan pengobatan atau mengaku sebagai dukun dengan tersangka WR.
Polres Madiun sudah menetapkan WR sebagai tersangka sejak tangga 9 Oktober 2023.
Akibat perbuatan tersangka berupa pencabulan, korban anak ini mengalami patah tulang kemaluan bagian bawah.
Diakibatkan penekanan berulang di daerah kemaluan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa dari RSUD Dolopo Madiun.
Berkas perkara telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum menunggu hasil penyidikan/P21.
Sedangkan kasus selanjutnya, Polres Madiun menangani perkara pencabulan atas laporan anak AR pada tanggal 23 Oktober 2023. Peristiwa terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Terkait kasus ini, Polres Madiun menyatakan sudah ditingkatkan pada proses penyidikan dan tanggal 9 November 2023 penyidik menetapkan seorang tersangka inisial NI.
Penetapan tersangka NI setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebanyak (lima kali.
Dengan berbagai perubahan keterangan korban, hingga telah diperoleh dua alat bukti atau lebih.
Hasil gelar perkara yang mengerucut dan mengarah kepada tersangka NI, diduga keras melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial NI merupakan paman korban yang telah mengakui semua dihadapan penyidik.
Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan setubuh cabul terhadap anak AR (keponakan) semenjak tahun 2021 hingga 2023.
Langkah selanjutnya, Polres Madiun melakukan langkah segera pemberkasan dan dikirimkan berkas perkaranya kepada JPU atau tahap 1.
Dari peristiwa ini, para tersangka dijerat UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:
Pasal 81 berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Pasal 82 berbunyi
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76D berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Pasal 76E berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (red/rif)