Polres Jember Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Akibatkan Korban Meninggal

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan sajam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majalahfakta.id – Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan sajam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Panti, Polres Jember, yang berhasil Membekuk MRM (20) warga Wonolangu, Kecamatan Panti, Jember, Kamis (05/05/2022) sekira pukul 22.15 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan Samsul (50), warga Karanganom, Serut, Panti, Jember ke Polsek Panti karena MRM warga Wonolangu menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang mengakibatkan korban tertusuk di bagian leher dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku melihat korban Webi (20) warga Serut, Panti, membonceng pacar tersangka, karena dibakar api cemburu pelaku mengajak duel Webi di kawasan Lippo Mall dan dilerai security.

Kemudian tersangka menantang duel korban karena masih tidak terima, karena pacar tersangka MH (19) warga Serut, Panti keluar berboncengan dengan korban.

“Korban dan pacar tersangka sama-sama bekerja di Lippo Mall Jember namun lain Stand (Toko), ” Jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Akhirnya karena belum puas tersangka menantang untuk korban berkelahi lagi di tempat sepi di Badean, Serut. Kemudian korban berboncengan naik sepeda motor dengan pacar tersangka berangkat lebih dulu.

Sedangkan tersangka naik sepeda motor sendirian berada di belakangnya, akan tetapi ternyata korban tidak menuju ke arah Badean melainkan ke tempat lain yang ternyata di tempat tersebut sudah berkumpul teman-teman korban, kemungkinan sudah dihubungi korban.

Disitulah akhirnya terjadi perkelahian dan akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau di bagian leher.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Panti dan di rujuk ke RS Subandi dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau kecil, sehingga korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP. (R01)