FAKTA, JAKARTA – Selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan, Nur Utami, menjadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan Fredy Pratama. Aset-aset senilai Rp 7 miliar seperti mobil dan tas mewah ikut disita polisi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, mengutip detik.com menyita aset-aset Nur Utami karena merupakan hasil penjualan narkoba suaminya, S, yang merupakan jaringan Fredy Pratama. S sendiri masih dalam buruan polisi.
“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan. Di antaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan lainnya,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Selain mobil, polisi juga menyita aset beberapa tas mewah. Nilai keseluruhan aset Nur Utami yang telah disita mencapai miliaran rupiah.
“Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek, seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya. Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar,” ungkap Jayadi.
Aset-aset tersebut, menurut Jayadi, tak dibuat atas nama NU ataupun suaminya. Namun, dia memastikan aset tersebut diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama.
“Barang-barang bukti yang berhasil kita sita, yang saya sebutkan tadi, itu tidaklah diatasnamakan yang bersangkutan NU maupun S. Tetapi kita bisa buktikan bahwa perolehannya itu adalah berasal dari S yang kemudian digunakan oleh NU untuk membeli aset, baik kendaraan maupun barang-barang, termasuk juga tanah dan bangunan,” imbuhnya. (dtc/mf1)