DARI sekian oknum polisi yang melakukan pembunuhan sangat langka yang mendapat hukuman 10 tahun penjara, kecuali yang satu ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota Polres Polman, Briptu Caswan Abdullah, atas pembunuhan anggota Batalion Infantri (YONIF) 721/Makaasau, Prada Yuliadi.
Ketua majelis hakim, Kristijan Djati, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu melanggar pasal 338 KUHP.
Hakim menyebutkan, dalam perbuatan terdakwa, unsur dengan sengaja didasari pada beberapa fakta yaitu tidak sedang melakukan pembelaan dari serangan korban, sebagaimana yang didalilkan pada nota pembelaannya. Melainkan sebaliknya, terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan 10 tahun penjara itu lebih rendah daripada tuntutan Tim Jaksa Penunt Umum (JPU) Sugiharto, Lusiana dan Rahmawati Azis, karena mempertimbangkan unsur-unsur yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks