FAKTA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, didampingi Menteri Koordinator Bidang Per Ekonomian Airlangga Hartato dan Menteri Keuangan Srimulyani Indrawarawati, di istana Negara, Jakarta. Pada tanggal 1 Desember 2022 menyerahkan Daftar Isian Pekaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Acara ini menjadi simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023.
DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para pimpinan instansi pemerintah di pusat maupun daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data informasi publik pada Kementerian Keuangan, APBN tahun 2023 memiliki target pendapatan negara direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun dan belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara ini tentunya diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mendukung hal itu maka operasional DIPA di institusi pemerintah atau satuan kerja dilaksanakan oleh pegawai yang disebut sebagai pejabat perbendaharaan.
Sesuai dengan Undang Undang No 1 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023, pejabat perbendaharaan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Umum Negara (BUN), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran. Untuk Bendahara Umum Negara (BUN), kewenangannya dimiliki oleh Menteri Keuangan yang mendelegasikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa BUN Daerah.
Pengguna Anggaran (PA) adalah menteri/pimpinan lembaga bagi kementerian negara/lembaga yang menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Presiden. PA berwenang menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus PNS untuk melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran.
Penunjukan kepala satuan kerja sebagai KPA tersebut bersifat ex-officio. Sedangkan kewenangan PA untuk menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya dilimpahkan kepada KPA. Dengan demikian, KPA dalam melaksanakan tugasnya mengangkat PPK, PPSPM dan bendahara pengeluaran dengan suatu surat keputusan (SK).
PPK bertugas untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. PSPM bertugas untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara serta mengajukannnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Satuan kerja yang mendapat anggaran pemerintah melalui DIPA APBN dipastikan memiliki semua pejabat dengan kewenangan tersebut untuk melakukan realisasi anggaran yang telah ditetapkan di dalamnya.
Berdasarkan data Kementrian Keuangan RI, sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.674,7 triliun (54,7%), masih ada kurang lebih 3 bulan lagi merealisasikan belanja yang telah tercantum dalam DIPA untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Dalam pencapaian itu, peran para pejabat perbendaharaan sangat penting. Mereka diberikan wewenang untuk merencanakan, melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang tercantum di dalam DIPA. Mereka menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara melalui APBN. Dengan kata lain, mereka harus bekerja secara lebih keras dan lebih baik agar target yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2023 dapat tercapai dengan maksimal. Untuk mewujudkan hal itu, maka para pejabat perbendaharaan diharapkan memiliki sikap berintegritas yang tanpa cela, profesional, komitmen yang tinggi dan sinergi/komunikasi yang baik.
Integritas. Pejabat perbendaharaan wajib memiliki sikap jujur, dapat dipercaya, transparan, konsisten dan tidak melakukan hal-hal yang tercela terutama tindakan yang bersifat koruptif yang dapat merugikan keuangan negara. Salah satu bentuk sikap integritas adalah mereka wajib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK setiap tahunnya.
Profesional. Mereka harus melaksanakan tugas perbendaharaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Pegawai yang akan diserahi jabatan tersebut dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu seperti tingkat pendidikan dan pemahaman pengetahuan tentang keuangan negara yang memadai. Untuk itu, mereka yang menjabat wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang diatur dalam ketentuan seperti PPK yang wajib memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.
Komitmen yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugas perbendaharaan, para pegawai yang ditunjuk harus melakukan kegiatan yang telah disepakati dalam DIPA, apabila ada perubahan maka kegiatan wajib di ubah/revisi sesuai ketentuan. Sehingga tujuan pelaksanaan anggaran dalam DIPA masing-masing dapat tercapai secara maksimal.
Sinergi/komunikasi yang baik. Sikap ini berupa saling menghormati kewenangan masing-masing, menghargai pendapat/masukan serta bersikap kooperatif dalam pelaksanaan tugas untuk memaksimalkan usaha pencapaian tujuan institusi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Mengingat betapa strategis peran dan wewenang yang diemban pejabat perbendaharaan dalam pengelolaan APBN, sikap diatas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh para pejabat perbendaharaan. (Adv/Ito)
Oleh Pegawai Pada KPPN Lahat Judhistira AN.