Penyidik Kejati Sulbar Panggil Tujuh Saksi Terkait Dana Penyertaan Modal BUMD Rp600 Juta

Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, mengakui bahwa memang ada laporan yang diterima soal dana penyertaan modal yang belum dipertanggung jawabkan oleh pengurus lama.

FAKTA – Penyidik Kejati Sulawesi Barat memanggil tujuh orang saksi mempertanyakan pertanggung jawaban dana Rp600 juta.

Tujuh orang saksi mengetahui soal penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulbar.

Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin membenarkan bahwa sejak tadi pagi, penyidik Pidsus telah memeriksa tujuh orang saksi.

Saksi yang diperiksa kata dia, beberapa pejabat dari BPKAD Provinsi Sulbar serta mantan Direktur PT.Sulbar Malaqbi sebagai Perseroan Daerah (Perseroda).

“Benar ada tujuh orang yang kami periksa sebagai saksi terkait dugaan kasus BUMD Provinsi Sulbar.

“Dan ini pemeriksaan perdana tahun 2023. Yang dipanggil semua sudah ada dari tadi pagi pak, “ kata Amiruddin.

Dia mengungkapkan, ada dana sejumlah Rp600 juta, yang ditemukan tidak ada pertanggung jawabannya.

“Dana sekitar Rp600 juta yang dikelola BUMD Provinsi Sulbar, diduga tidak memiliki pertanggungjawaban. Ini yang kami kejar, dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan keterangan saksi yang mengetahui kegiatan pada BUMD Sulbar, “ ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Enrekang.

Seperti diberitakan sebelumnnya. Dana segar senilai Rp1,5 Miliar yang disokong Pemda Provinsi Sulbar, sebagai penyertaan modal untuk BUMD tahun 2019. Kembali mencuat ke publik setelah dikabarkan belum dipertanggungjawabkan.

Dikonfirmasi kepada Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, mengakui bahwa memang ada laporan yang diterima soal dana penyertaan modal yang belum dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama.

 Namun terkait ini, masih dalam proses audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulbar.

“Itu sampai sekarang belum dipertanggungjawabkan, jadi ini masih dalam audit internal kami di inspektorat. Kalau tidak salah diaudit itu sekitar angka 7 ratusan juta, dan yang lainnya sudah dipertanggungjawabkan, “ singkat Idris.

Seperti dikabarkan, kala itu di akhir tahun 2021, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, pernah menyampaikan bahwa BUMD telah resmi dibubarkan gara – gara tidak memberikan kontribusi ke daerah serta kinerja para pelaku BUMD tidak maksimal.

Kata dia, anggaran sebesar 1,5 miliar dari APBD Sulbar yang dikelola BUMD Sulbar yang baru sekali, sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut. (ode)