FAKTA – Kapoda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, gelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan 41 kasus narkoba yang terungkap pada periode Juli hingga September 2023 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Jumat (10/11/2023)
Di tengah kegiatan pemusnahan tersebut, Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba.
“Kami harap dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada hari ini, bisa memberikan efek jera kepada pengguna, pengedar, maupun bandar,” ungkap Irjen Pol Raden Umar Faroq.
Kapolda menjelaskan, 41 kasus yang terungkap dengan 63 tersangka dan sebanyak 32 kasus dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan seluruh jajaran polres kabupaten/kota.
Dari kasus-kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita 1,7 kilogram sabu-sabu. Sebagian kecil telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di meja persidangan.
“Jadi, yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1,67 kilogram,” ujarnya.
Irjen Pol Umar Faroq menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di NTB.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung kami. Pengungkapan 41 kasus ini pun tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat,” katanya.
Turut hadir dalam giat pemusnahan menggunakan mesin insinerator tersebut, Polda NTB mengundang perwakilan jaksa, panitera pengadilan, BPOM, BNN, dan bea cukai.
Kepolisian juga turut menghadirkan para tersangka dengan pendampingan pihak pengacara. (*)