FAKTA – Pemerintah daerah menegaskan perannya bukan sebagai lembaga pemutus, melainkan mediator dan penjaga iklim investasi yang berkeadilan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, M.Si, saat menanggapi pertanyaan jurnalis di Palu, Senin (26/8/2025).
Menurut Adiman, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut surat keputusan (SK) berdasarkan kajian hukum. Ia menekankan setiap kebijakan pemerintah harus memastikan perlindungan masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor.
“Fungsi pemerintah itu kunci menjaga investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pembangunan daerah. Namun, investasi yang merugikan rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Adiman.
Ia menambahkan, keputusan hukum tidak boleh mengikuti tekanan sesaat. Pemerintah harus bertindak sesuai asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Jika gubernur mencabut izin, itu dilakukan karena sudah sesuai ketentuan hukum. Kami menjadi perisai hukum dalam setiap kebijakan yang diambil gubernur,” ujar Adiman menegaskan. (Rahmad Nur)






