Pelaku Illegal Logging Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Majalahfakta.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus illegal logging di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku Inisial MJ,(34 thn) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak pada Jumat, (06/8/2021).

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA, ” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam jumpa pers Kamis, (09/9/2021)

“Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ, ” jelas Indik.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium” tutur Indik

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,-  ( lima juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah)”kata Indik

“Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ” tegas indik.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1  (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah, ” pungkasnya. (din/wis)