Pakai Nopol Palsu, Mobil Kacab BRI Mamuju Diamankan PJR Ditlantas Polda Sulbar

Mobil merek Honda CR-V milik Kacab BRI Cabang Mamuju saat diamankan PJR Ditlantas Polda Sulbar, Rabu (13/9/2023).

FAKTA, MAMUJU – Diduga menggunakan plat palsu, mobil Honda CR-V nopol DC 8 RI milik Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (Kacab BRI) Cabang Mamuju diamankan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar di jalur dua jalan poros Mamuju-Kalukku, Rabu (13/9/2023).

Ps Panit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Aipda Ronald mengungkapkan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan mobil itu tidak sesuai STNK aslinya, dan siapa pun tidak diperkenankan mengganti plat kendaraan tanpa terkecuali.

“Ini juga imbauan bagi masyarakat karena kami tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

“Tetap kita tilang sesuai prosedur, STNK dan plat palsu kami cabut dan diamankan di kantor,” ucap Aipda Ronald.

Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan kepatuhan berlalu lintas.

Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan plat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Tak hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut. (amk)