Mantan Pramugari Gugat Mantan Suami Dan Notaris

Kety Kogin.
Kety Kogin.

DI Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini sedang berlangsung perkara unik dan langka. Betapa tidak, wanita berkulit kuning mantan pramugari sebuah penerbangan milik negara Dubai menggugat mantan suaminya berinisial JS, dengan meminta ganti rugi miliaran rupiah.

“Sebab JS melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rahadi Sri Djatmiko SH MH, kuasa hukum penggugat yang bernama Kety Kogin, dalam gugatannya.

Selain menggugat mantan suaminya, Kety Kogin juga menggugat Notaris Ninik Suciati SH yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat I karena membuat Akte Perjanjian Kawin. Menurut Rahadi, Akte Perjanjian Kawin nomor 13 tanggal 6 April 2013 itu pembuatannya tidak prosedural dan melanggar hukum.

Bahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Moh Suharto Wardoyo SH MHum, yang salah satu tugasnya berurusan dengan pembuatan KTP juga turut digugat, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat II. Ia juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Seperti diuraikan dalam gugatannya bahwa Kety Kogin (Penggugat) telah melangsungkan perkawinan dengan Joko Susilo (Tergugat) secara agama Budha pada 29 Mei 2011. Perkawinan tersebut dicatat dalam Akte Perkawinan tanggal 22 Juni 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Sebelum melakukan perkawinan, Joko Susilo bersama Kety Kogin menghadap Notaris Ninik Suciati SH bermaksud dibuatkan Akte Perjanjian Kawin. Menurut Rahadi, saat itu yang dikatakan Joko Susilo kepada Kety Kogin bukan Akte Perjanjian Kawin tetapi Perjanjian Hutang Dagang. Dan, Akte Perjanjian Kawin itu pun ditandatangani Kety Kogin, yang sama sekali tidak mengetahuinya.

Advokat Purnawan LW dan Advokat Rahadi SWJ.
Advokat Purnawan LW dan Advokat Rahadi SWJ.

Seperti diketahui bahwa Akte Perjanjian Kawin itu intinya memisahkan harta asal yang diperoleh Joko Susilo sebelum menikah dengan Kety Kogin.  Sebab, sebelum menikah dengan Kety Kogin, status Joko Susilo adalah duda beranak satu yang punya harta asal bersama dengan isteri pertamanya yang sudah meninggal dunia.

Rupanya, kata Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH MSTh MA, kuasa hukum Tergugat (Joko Susilo), bahwa Kety Kogin (Penggugat) ingin menguasai harta asal tersebut sehingga melakukan gugatan. Dan, salah satu posita gugatannya mengatakan bahwa Akte Perjanjian Kawin nomor 13 tanggal  6 April 2011 tidak prosedural, cacat hukum, tidak sah, sehingga harus dibatalkan.

Dijelaskan oleh Purnawan bahwa Akte Perjanjian Kawin yang diperoleh dari Notaris Ninik Suciati SH itu sudah prosedural dan benar adanya. Sebab, Joko Susilo punya harta asal berupa beberapa bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. “Mana ada harta asal yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kawin bisa dibatalkan ? Notaris se-Indonesia bisa stres,” kata Advokat Purnawan setengah bergurau.

Mengenai harta asal yang dipunyai oleh Joko Susilo (Tergugat), telah dikuatkan oleh dua orang saksi bernama David dan Subekti dalam persidangan Kamis, 23 Maret 2017. Di hadapan majelis hakim dengan Ketua, H Ari Jiwantoro SH MH, dua saksi bernama David dan Subekti itu mengatakan bahwa mereka tahu sendiri kalau Joko Susilo sebelum menikah dengan Kety Kogin (Penggugat) punya harta asal bersama dengan almarhumah isteri pertamanya. “Bukan saja tahu bidang tanah dan bangunannya Pak Hakim, waktu kebanjiran di musim hujan juga tahu,” kata saksi Subekti meyakinkan.

Ditambahkan bahwa melihat keadaan tersebut maka oleh Tergugat dibuatkan Akte Perjanjian Kawin yang intinya adanya pemisahan harta sebelumnya.

Ketua majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk membuat kesimpulan guna membuat dasar putusan nantinya. Di tengah menunggu kesimpulan, beredar kabar bahwa setelah bercerai dengan Joko Susilo, pada 6 Desember 2016, Kety Kogin menempati sebuah apartemen di Sukolilo Dian Regency, ujung timur Surabaya. (F.302)