Mantan Ketua KPUD Kabupaten Mamuju Laporkan Pegawai ASN Kemenag

mantan Ketua KPUD Kabupaten Mamuju

FAKTA – Gara-gara diviralkan di media sosial (medsos), mantan Ketua KPUD Kabupaten Mamuju, Tri Winarno, terpaksa melaporkan salah seorang oknum ASN dari Kemenag Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Tri Winarno, melaporkan R ke Polresta Mamuju karena dituding curi uang kotak amal masjid dengan diviralkan di medsos oleh oknum ASN tersebut.

“Saya dituding curi uang kotak amal masjid oleh seorang oknum ASN Kemenag Sulbar inisial R. Tuduhan tersebut diviralkan diakun Facebook atau Meta,” ungkap mantan Ketua KPU Mamuju, Tri Winarno, saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Selasa (11/3/2025).

Tri Winarno, menambahkan, sebagai pelapor dia sendiri sudah dimediasi oleh pihak penyidik Tipiter Reskrim Polresta Mamuju. Terlapor menolak untuk minta maaaf.

“Saya sebagai korban sudah memberi kesempatan kepada terlapor agar minta maaf namun yang bersangkutan lebih keras,” jelas Tri Winarno pada media ini.

Lebih jauh dia mengatakan, sebagai korban dia meminta kepada pihak penyidik agar memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pihak penyidik harus menangani kasus ini dengan serius,” pintanya.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan laporan mantan Ketua KPUD Mamuju di Polresta Mamuju.

“Kasus ini sudah bergulir di Sat Reskrim Polresta Mamuju, saat ini masih dalam tahap perifikasi. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, jika terbukti kasus ini bisa dilanjutkan,” jelas Herman Basir. (ode fakta)