Semua  

Mantan Direksi PDAM Delta Tirta Terus Menggugat

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

TERUS menggugat ! Itulah yang dilakukan tiga mantan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS). Tidak tanggung-tanggung, saksi ahli tata negara akan akan dihadirkan. Semua itu dilakukan sebagai upaya hukum karena diberhentikan oleh Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ketiga direksi tersebut adalah mantan Direktur Pelayanan, Bhima Ariesdiyanto, mantan Direktur Administrasi Keuangan, Aris Ardyansyah, dan Direktur Operasional, Iwan Prasetya.

Kuasa hukum Achmad Affandi mengatakan, saksi ahli tata negara akan dihadirkan karena pemberhentian ketiga kliennya itu dianggap cacat administrasi. “Saksi ahli tata negara yang kami hadirkan pada sidang Selasa (20/12/2016) nanti yang akan membuktikannya”.

Para mantan direksi ini dipecat Agustus lalu berdasarkan SK bupati. Di saat yang sama, bupati juga mengangkat Pjs yaitu Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin. Pada 2 September 2016, ketiganya melayangkan gugatan terhadap SK bupati tersebut.

Bupati Saiful menyatakan keputusannya memberhentikan seluruh direksi PDAM DTS sudah sesuai prosedur. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan pertimbangan dan masukan resmi Dewan Pengawas (DP) PDAM DTS. Pertimbangan dan masukan resmi itu berdasarkan hasil penilaian kinerja direksi selama kurun waktu 2015. Mereka dinilai tidak bisa menjalankan tanggung jawab sebagai direksi karena adanya temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan pipa sambungan rakyat. (F.551) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks