FAKTA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang kini disidik KPK menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan (Cak Imin) tidak akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sesuai kutipan dari media Kompas.com.
“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
“Secara logika saya, tidak mungkin Cak Imin telibat, jadi menurut saya kayaknya sih ndak mungkin jadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Mahfud, Status Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 tidak terlibat dalam materi perkara.
“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena dia tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dari dulu ,” ia menegaskan.
“Hampir logika hukum saya ndak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat,” tambahnya.
KPK telah memeriksa Ketua PKB yang juga Cawapres Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 pada Kamis (7/9).
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Reyna Usman (DPW PKB) Bali dengan kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans Reyna Usman menjadi tersangka.(rls/son)