FAKTA – Ketua LMP (Laskar Merah Putih ) Kota Tegal Kusnadi Agus berharap tempat hiburan yang cenderung mendatangkan kemaksiatan baik malam maupun siang harus ditutup.
“Untuk menghargai dan memuliakan bulan suci Ramadan yang akan jatuh pada Minggu (2/3/2025) mendatang harusnya pemilik tempat hiburan dengan kesadaran diri menutup usaha tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Tegal yang jumlahnya marak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kemulian Ramadan, dan menghargai agama. Dikatakannya, pemerintah harus berani mengambil sikap untuk menutup tempat hiburan.
“Hanya satu bulan saja tidak akan merugikan pelaku usaha tersebut karena masih ada 11 bulan lagi, jika mereka beralasan untuk mencari uang dan menggaji karyawannya,” katanya.
Diterangkan Agus panggilan Kusnadi Agus, dengan maraknya peredaran miras yang dugaannya beredar di tempat hiburan bisa melanggar Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006.
Termasuk setiap usaha baik pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol diwajibkan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Tegas Agus, Pihak Pemkot Tegal harus segera menerbitkan surat larangan di bukanya tempat hiburan didalam bulan puasa Ramadan 2025. Dan terus mengawasi dam memberi tindakan bagi pengusaha tempat hiburan malam yang secara sembunyi-sembunyi tetap membuka usaha hiburan malamnya.
Jika larangan dilanggar LMP Kota Tegal akan audiensi pada pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan razia.
Hartoto, Kepala Satpol PP Kota Tegal saat dikonfirmasi FAKTA, Rabu (26/2/2025) menerangkan, pihak Satpol PP saat ini menjelang Ramadan sudah melakukan razia di tempat-tempat kos. Dan saat ini kegiatan razia masih berlangsung.
Lanjutnya, terkait menjelang Romadan Satpol PP tetap melakukan kegiatannya termasuk kegiatan pengawalan Perda. Untuk surat edaran penutupan tempat hiburan karaoke saat ini surat edaran penutupan sedang dibuat oleh Bagian Kesra.
“Personel Satpol PP jelasnya sudah dipersiapkan menjaga amanah mengawal Perda yang telah dibuat Pemkot dan disahkan pihak DPRD Kota Tegal,” tegas Hartono. (sus)