FAKTA – “LSM KPK Nusantara datangi Kantor Kementerian ESDM di Jakarta minta tambang yang bermasalah segera ditutup,” kata Dodo Arman pegiat antikorupsi yang selalu menyuarakan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Lahat.
Mereka menggelar aksi di Kantor ESDM di Jakarta pada 16 Juni 2025. Dalam orasinya menyampaikan bahwa ada dugaan pemilik IUP di Kabupaten Lahat diduga melakukan pelanggaran bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, hukum akan jadi panggung formalitas belaka,” ujar Talib Loilatu, Koordinator Aksi.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, KPK Nusantara telah melakukan unjuk rasa dan audiensi langsung dengan Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban yang diterima sangat mengecewakan.
Pihak Inspektorat menyatakan tak bisa melakukan pengawasan lapangan karena tidak ada anggaran dari pusat. Mereka hanya melakukan pengawasan secara daring.
Pada 10 Juni 2025, awak media kembali mengonfirmasi perkembangan laporan ke kantor Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban tetap sama.
Mereka menunggu surat tugas resmi dari pusat agar bisa bertindak.
Dalam aksinya hari ini, LSM KPK Nusantara menyampaikan dua tuntutan utama:
Mendesak Dirjen Minerba untuk segera menindaklanjuti laporan LSM KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel. Mencabut IUP PT CBR, PT DRP, dan PT GGB karena diduga melanggar batas wilayah konsesi.
“Ini bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil menjaga sumber daya alam kita,” tambah Talib.
Menanggapi para demonstran, Kabag Humas Dirjen Minerba menyarankan agar seluruh alat bukti dan dokumen pendukung dapat segera dikirimkan secara detail.
“Jika terbukti ada perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan di luar IUP, maka kami akan segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kabag Humas.
Sebelumnya LSM KPK Nusantara Pernah menggelar Aksi di IT di Palembang Terkait persoalan tidak adanya anggaran operasional bagi Inspektur Tambang di wilayah Sumatera Selatan, Kabag Humas membenarkan hal tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa dalam waktu lebih kurang satu bulan ke depan, pemerintah melalui Ditjen Minerba akan mengucurkan anggaran untuk mendukung operasional Inspektur Tambang.
Lima laporan resmi telah dikirim oleh KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel sejak Mei 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran oleh lima perusahaan tambang, yakni:
1.PT Dianrana Petrojasa (DRP)
2.PT Citra Bara Raya (CBR)
3.PT Golden Great Borneo (GGB)
4.PT Duta Alam Sumatera (DAS)
5.PT Satria Mayangkara Sejahtera (SMS)
Tiga perusahaan diantaranya diduga melakukan kegiatan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah satu tokoh masyarakat Banjarsari Aminudin saat dimintai tanggapan terkait aksi demo di ESDM dari LSM KPK Nusantara salah satu tambang di Merapi belum lama ini warga Desa Banjarsari pemilik lahan yang berseteru dengan pihak PT BGG sudah bertahun tahun lahan masyarakat yang punya hak milik belum dibayar sehingga kandas setelah putus sidang di Pengadilan Negeri Lahat.
Harapan masyarakat Desa Banjarsari untuk segera menyelesaikan lahan masyarakat yang sudah bertahun tahun berkebun ada yang memiliki sertifikat namun pihak PT BGG belum ada etikat baik untuk membayar lahan mereka dari tahun 2010 hingga dilakukan mediasi di ruang Ofroom Pemda Lahat diwakili Wabup Lahat Bersama masyarakat, pihak perwakilan PT BGG, semoga ini bisa diselesaikan kalau saya sangat setuju seluruh perusahaan yang melanggar aturan harus di proses hukum sebab masyarakat sudah tak berdaya dengan adanya tambang yang merugikan masyarakat apa lagi di setiap perusahaan humasnya orang luar semua yang ” nggak ngerti bahasa daerah di jadi kan humas tentu tidak akan menguntungkan masyarakat Saya minta kepada masyarakat merapi area jangan tidur rapatkan barisan mari bersatu tutup tambang stok pile siway yang diduga sudah mencemari lingkungan yang bermasalah,” ungkap Amin. (Bambang MD)






