FAKTA – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap lima perkara tindak pidana yang terjadi di sepanjang jalur Malang–Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kasus yang ditangani meliputi pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga perusakan.
Kelima perkara tersebut terjadi dalam kurun 10–11 Agustus 2026. Dari lima laporan polisi yang diterima, polisi telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih mengembangkan seluruh perkara untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Abast.
Korban Dihadang, Motor Dirampas
Perkara pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Saat melintas dari arah Sukorejo menuju Purwosari, seorang pengendara sepeda motor diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok hingga mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.
Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan masih memburu kemungkinan pelaku lain.
Kasus kedua berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua orang yang berkendara dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.
Sejumlah barang milik korban, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, dompet, uang tunai hingga kartu identitas, turut dirampas. Dalam perkara ini, dua tersangka telah diamankan.
Aksi serupa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dua pengendara yang bergerak dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Setelah korban jatuh, pelaku diduga melakukan kekerasan dan menyeret korban ke tepi jalan. Sepeda motor dan telepon seluler milik korban kemudian diambil secara paksa. Polisi telah menangkap satu tersangka dalam perkara tersebut.
Bentrokan Berujung Perusakan
Perkara keempat memiliki karakter berbeda. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di Kecamatan Sukorejo berkaitan dengan bentrokan antarkelompok suporter.
Kericuhan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan. Sejumlah kendaraan dinas serta fasilitas kepolisian menjadi sasaran.
Tiga kendaraan dinas dilaporkan rusak. Selain itu, neon box serta pagar atau gerbang Mapolsek Sukorejo juga mengalami kerusakan.
Dua orang telah diamankan sebagai tersangka dalam perkara ini. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Sementara itu, kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melaju dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang. Korban mengalami kekerasan pada bagian kepala hingga mengalami memar.
Telepon seluler korban juga diambil oleh pelaku. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu tersangka.
Polisi Pastikan Kasus Masih Dikembangkan
Secara keseluruhan, tujuh tersangka kini diproses hukum atas lima perkara tersebut. Penyidik menerapkan pasal sesuai konstruksi dan peran masing-masing tersangka, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Abast menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” katanya.
Ia memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada tujuh tersangka yang telah diamankan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kejadian tersebut.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, melakukan kekerasan maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” tegas Abast.
Polda Jatim bersama Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (F1)
Editor : Marthin






