Daerah  

Korban Banjir dan Longsor Sumatera Barat Menggugat 12 Pejabat, dari Istana Hingga Balai Kota

Warga negara (Citizen Lawsuit) menggelar aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Jumat (8/5/2026). (Foto : Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Lumpur belum sepenuhnya mengering di sejumlah wilayah Sumatera Barat ketika gugatan itu akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Jumat, 8 Mei 2026. Bukan hanya kayu gelondongan dan batu yang terseret banjir bandang akhir November tahun lalu, melainkan juga kesabaran warga.

Melalui mekanisme citizen lawsuit, korban bencana ekologis menggugat 12 pejabat negara sekaligus. Daftarnya panjang dan nyaris menyerupai susunan tamu kehormatan upacara kenegaraan, Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, hingga sejumlah kepala daerah di kawasan terdampak seperti Agam, Tanah Datar, dan Solok.

Bagi warga, bencana itu bukan semata hujan deras yang kebetulan turun terlalu lama. Mereka melihat ada tangan-tangan kebijakan yang ikut mengalir bersama air bah, hutan yang ditebang, tata ruang yang lentur terhadap investasi, daerah aliran sungai yang berubah fungsi, dan pengawasan lingkungan yang sering kali lebih longgar daripada spanduk peringatan bencana.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh abai ketika nyawa dan masa depan masyarakat dipertaruhkan,” kata Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat.

Kalimat itu terdengar seperti teguran yang terlambat disampaikan kepada negara yang terlalu sibuk menghitung pertumbuhan ekonomi, tetapi gagap menghitung daya tampung alam.

Dalam gugatan setebal ratusan halaman itu, para penggugat menilai pemerintah lalai menjalankan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun di lapangan, hak itu tampaknya kalah bersaing dengan semangat pembangunan yang gemar membelah bukit dan menebangi hutan sambil menyebutnya “optimalisasi kawasan”.

Bencana ekologis di Sumatera Barat bukan cerita baru. Ia datang hampir rutin, seperti agenda tahunan yang tak pernah benar-benar dievaluasi. Bedanya, tahun lalu dampaknya lebih brutal. Sekitar 6.000 jiwa terdampak, rumah hanyut, jembatan putus, sekolah rusak, tempat ibadah dipenuhi lumpur. Sebagian korban bahkan tak sempat dikenali sebelum dimakamkan massal, negara tentu hadir. Seperti biasa, setelah bencana terjadi.

Pejabat berdatangan memakai rompi lapangan warna mencolok, kamera drone beterbangan, bantuan simbolis diserahkan, dan pernyataan belasungkawa dibacakan. Setelah itu, semua perlahan kembali normal, kecuali kehidupan korban. Karena dalam banyak kasus di negeri ini, yang paling cepat pulih setelah bencana adalah jadwal seremoni pemerintah.

Hutan Gundul, Izin Subur

Para penggugat menyoroti pembiaran terhadap deforestasi, illegal logging, pertambangan ilegal, hingga kebijakan tata ruang yang dianggap tak berbasis mitigasi bencana. Mereka menuntut penghentian izin di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai. Juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan yang dinilai menjadi akar berulangnya bencana ekologis di Sumatera Barat.

Tuntutan itu sebenarnya terdengar biasa saja di negara yang waras. Menegakkan hukum lingkungan, memulihkan kawasan hutan, meninjau ulang RTRW, serta memenuhi hak korban secara adil. Namun di republik yang lebih akrab dengan istilah “investasi strategis” ketimbang “krisis ekologis”, permintaan semacam itu kerap terdengar radikal. Sebab selama ini, pohon sering kalah penting dibanding alat berat, dan sungai lebih sering dipandang sebagai hambatan proyek ketimbang sumber kehidupan.

Citizen Lawsuit: Ketika Warga Mengingatkan Negara Tentang Tugasnya

Sebelum gugatan diajukan, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar mengaku telah mengirimkan notifikasi kepada para tergugat pada 10 Desember 2025. Itu merupakan bagian dari upaya administratif agar pemerintah merespons tuntutan warga tanpa perlu masuk ruang sidang.

Namun seperti banyak surat rakyat lainnya, notifikasi itu tampaknya bernasib sama, lebih cepat tenggelam dibanding kampung-kampung yang diterjang banjir. Kini warga memilih jalur hukum. Sebuah ironi yang nyaris absurd, rakyat menggugat negara agar negara mau menjalankan tugas negara.

Gugatan ini pada akhirnya bukan sekadar perkara hukum lingkungan. Ia adalah catatan panjang tentang bagaimana bencana di Indonesia sering kali lahir bukan hanya dari cuaca ekstrem, melainkan dari kombinasi mematikan antara kerakusan, kelalaian, dan birokrasi yang terlalu pandai membuat slogan.

Di Sumatera Barat, warga mulai menyadari satu hal penting, kadang-kadang longsor memang datang dari gunung. Tetapi pembiarannya turun dari kantor pemerintahan. (ss)