Daerah  

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bandung, AH Kisnandar: Pengusaha Hiburan Harus Patuhi Perda Selama Bulan Ramadan

Ketua MPC PP Kota Bandung Asmara Hayu Kisnandar

FAKTA – Menindaklanjuti hasil audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Pemuda Pancasila Kota Bandung mengeluarkan imbauan kepada pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Seperti dilansir Love Bandung, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bandung, Asmara Hayu Kisnandar, menegaskan bahwa organisasinya akan berperan sebagai kontrol sosial selama bulan suci Ramadan.

Dikatakan AH Kisnandar pada Kamis (20/3/2025), “Kami mengimbau kepada pemerintah terkait dan pengusaha tempat hiburan agar menghargai keputusan pemerintah yang melarang pembukaan usaha dalam kategori tempat hiburan. Kami tidak akan membuat kerusuhan dengan mendemo tempat hiburan, namun kami meminta agar masyarakat Kota Bandung yang sedang melaksanakan kewajiban di bulan Ramadan dihargai, begitu pula dengan instruksi pemerintah kota.”

Pemuda Pancasila Kota Bandung berkomitmen untuk terus memantau dan mengingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah untuk tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Bandung,” ungkap AH Kisnandar

Senada dengan Ketua MPC PP Kota Bandung, Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) PP Kota Bandung, Fahmi Fadhilah, mengatakan pihaknya melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Braga, Sulanjana dan Lengkong, Rabu 19 Maret 2025 malam.

Sidak tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan, karena masih banyak pengusaha hiburan yang tidak mematuhi Perda Tibumtranlinmas.

“Masih ada pengusaha hiburan yang nakal dengan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Hal ini jelas melanggar Perda No.7 Tahun 2012 yang telah diperbarui dengan Perda No.14 Tahun 2019, serta Perda No.9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” tegas Fahmi.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha hiburan, dapat bersama-sama menjaga keharmonisan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan. (Enggal.SW)