Daerah  

Ketua LBHAM Dorong Korban Banjir di Jombang Gugat Pemerintah Daerah

Faizuddin FM Ketua Lembaga Bantuan Hak Asazi Manusia (LBHAM) Jombang, Jawa Timur.

FAKTA – Bencana alam berupa banjir yang menerjang beberapa rumah warga di Jombang, Jawa timur beberapa hari yang lalu, membuat Ketua Lembaga bantuan hak asasi manusia (LB HAM) Kabupaten Jombang, Faizuddin FM, Rabu (11/6/2025) buka suara, dan mendorong agar masyarakat terdampak banjir dibeberapa titik, mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemerintah kabupaten, seruan tersebut muncul setelah beberapa wilayah desa terendam banjir yang meliputi Desa Kademangan, Betek, Mancilan, Karobelah, Dukuh mojo, Miagan, Tejo, Mojotrisno di kecamatan Mojoagung, di kecamatan Sumobito dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Jombang, yang terkepung banjir.

“Pertanyaannya yang paling sering muncul ditengah masyarakat korban banjir adalah siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah Pemerintah bisa dituntut? Jawabnya bisa, terutama jika terbukti dengan adanya unsur kelalaian,” ujarnya.

Undang-Undang No 9 tahun 2004 tentang Peradilan tata usaha Negara, menyebutkan jika banjir dipicu oleh kebijakan atau keputusan administratur yang keliru masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Bentuk kelalaian Pemerintah daerah dapat berupa buruknya sistem drainase, pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan hingga pembiaran atas alih fungsi lahan dan dan penggundulan hutan.

“Banjir tidak hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga karena pengelolaan wilayah yang semrawut dan tidak berpihak pada keseimbangan lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 16 undang – undang No 24 tahun 2007 yang mencangkup tanggung jawab pra bencana, saat hencana, hingga pasca bencana. Untuk itu saya mengimbau seluruh lembaga bantuan hukum (LBH) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak, ini saatnya solidaritas ditunjukan, warga berhak atas keadilan dan ganti rugi jika benar Pemerintah lalai,” imbuhnya. (Muk)