Daerah  

Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumut SH Purba TBK SH Minta Akuang Stop Panen Sawit yang Telah Disita Kejati Sumut

FAKTA – Putusan Pengadilan Negeri Medan pertengahan Agustus 2025 lalu telah memvonis Alexander Halim Alias LimSia Cheng (Akuang) 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut selama 15 tahun akhirnya Ketua Majelis Hakim Medan M. Nazir selama 10 tahun tetapi sampai saat ini belum masuk bui (penjara). Padahal menurut Ketua Majelis Hakim PN Medan Akuang terbukti melanggar Pasal2 ayat(1) Jo pasal 18 UU Tipikor dalam kasus penguasaan lahan ilegal dan melakukan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit terletak di kawasan Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara seluas 210 ha.

Tim LSM Elang Mas Kabupaten Langkat langsung turun ke lokasi bahwa Lahan yang telah disita Kejati Sumut, Jumat (26/9/2025), dan langsung mengambil videonya di lokasi tersebut nyatanya Akuang dan karyawannya masih bebas mempanen kebun sawit yang telah disita negara.

Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara SH. Purba TBK SH menjawab pertanyaan awak media ini, Jumat (26/9/2025) menjelaskan diminta kepada Akuang agar menghentikan langkahnya untuk memanen sawit yang telah disita pihak Kejaksaan Tinggi Medan. “Jika tak mengindah kannya pihak DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kejati Provinsi Sumatera Utara agar diberhentikan panen sawit yang bermasalah,” ujarnya.

Tim investigasi LSM Elang Mas Kabupaten Langkat tetap memantau kinerja Akuang termasuk pekerja sawit dilokasi yang saat ini disita Kejati Sumut. (Tim Sumut/S.Hadi.P)