KETIKA JAKSA KEBERATAN SIDANG DI TEMPAT

Advokat Drs H Denden Sudarman SH MH MBA
Advokat Drs H Denden Sudarman SH MH MBA

BERMULA dari pihak Satuan Reserse Polres Karawang menerima laporan
polisi dari Kiman Nurasa Puradireja Bin Sirad (53), penduduk Dusun Ardai RT 005 RW 002 Tirtajaya, Karawang, yang mengaku bahwa sebidang tanah sawah persil No.121 C 4032 seluas 12.540 m2 yang ditanaminya bibit padi telah dirusak oleh H Nurali Bin H Saolan (45), Suta alias Wakil Suta Bin lyat (41) dan Jamin Bin Rilang (45). Hingga perkara ini berlanjut ke pengadilan.
Di PN Karawang, ketiga penduduk Dusun Pangkalan RT 10 RW 03 Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, itu pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Novian SH dengan dakwaan berlapis. Kesatu, melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP yaitu melakukan pengrusakan bersama-sama. Kedua, melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan tanaman padi milik saksi korban.
Padahal tanah sawah tersebut kepunyaan terdakwa H Nurali Bin H Saolan asal warisan dari bapak kandung H Saolan yang dibuat di PPAT Maria Gracia Hendrajaya SH SPN dalam akta pembagian harta bersama No.932/.2015.
Kepala Desa Sabajaya, Ade Amung Pura Winata, pun dalam Surat Keterangan Desa No.593.2/’15/Ds 2015 tanggal 14 September 2015 yang ditandatanganinya menerangkan bahwa sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berdasarkan yang ada di DHKP SPPT Desa Sabajaya tercantum atas nama Arnesih Binti Esin dan saat sekarang SPPT No.004-0026 Blok Tarate seluas 12.590 m2 masih tercantum atas nama Arnesih Binti Esin.
Tanah sawah milik H Saolan tersebut dari tahun 2010 telah digadaikan oleh pelapor, Kiman Nurasa Puradireja, tetapi tanggal 1 Pebruari 2015 telah ditebus sebesar Rp 5 juta. Namun Kiman tidak mau menyerahkan tanah sawah tersebut dan membuat surat kuasa penggarapan dari Erick Ivo Firmansyah Bin H Iman Muhayat Syah dan Fitria Evy Ferdiansyah, keduanya penduduk Jalan Kartini, Kediri, yang mengaku sebagai pemilik tanah sawah tersebut.
Majelis hakim perkara pidana No.446/Pid/B/2015 yang dipimpin hakim
Ketua, Emi Tri Rahayu SH MH, dan para hakim anggota, Ahmad Teguh SH dan Neny Ekawati SH, serta panitera pengganti, Singgih SH, membuat penetapan sidang di tempat untuk mengetahui status tanah sawah tersebut. Hingga penasehat hukum terdakwa, Drs H Denden Sudarman SH MH MBA, Asep Gunawan SH, Subhan SH dan Farchan SH MH, meminta bantuan pengamanan kepada aparat. Tapi Jaksa Hary Novian keberatan dan menghalang-halangi pelaksanaan sidang di tempat dengan alasan sudah cukup bukti.
Sampai berita ini dibuat, persidangan perkara pidana tersebut masih berlangsung. (F.481)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com