Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Majalahfakta.id – Bertambah dan terus bertambah mantan pejabat Sumsel sebagai tersangka yang diduga penerima uang haram dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ahmad Najib, mantan Asisten Kesra Provinsi Sumatera Selatan Agustinus Antoni, Kepala Bagian (Kabag) Angaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sumsel dan leader PT. Indah Karya Ir.Loka Sangganegara, Pengawas Pembangunan Masjid Sriwijaya ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka baru.

Diduga korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang menggunakan dana Hibah Provinsi Sumsel tahun 2015 – 2017 sebesar Rp 130 milliar, Jumat (01/10/2021).

Sementara itu, menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman, ketika dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya tersangka baru dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua orang dari pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel dan seorang dari pihak swasta, selaku pengawas Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selanjutnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditahan di rutan kelas 1 Pakjo, Palembang pukul 17.50 WIB.

Ditetapkannya ketiga tersangka ini hasil dari penyidikan terkait kasus tadi. Menurut Khaidirman, perlu diketahui dalam kasus ini terdakwanya sudah 12 orang, 4 orang pertama yaitu Edy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto sudah sebagai terdakwa dan sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Palembang.

Selanjutnya Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi juga sudah sebagai terdakwa .

Ditambah lagi tersangka baru yang ditetapkan pihak kejaksaan Agung,

Mantan Gubernur Sumsel Periode tahun 2013-2018 Alex Noerdin Muddai Madang dan Laonma L.Tobing yang membuat publik terkejut, Ahmad Najib Mantan Plt Walikota Palembang tahun 2018, yang selama ini dikenal sebagai pejabat senior dan bersih dari berbagai kasus hukum dan politik.

Dengan di tetapkannya sebagai tersangka dengan tangan di borgol menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, pupus semua harapan masyarakat yang menganggapnya sebagai pejabat bersih.

Sebelumnya Ahmad Najib hanya dimintai keterangan oleh pihak  akejati sebagai saksi. (ito)