Kejati Sulbar Temukan Kerugian Negara Rp 7,9 Miliar dan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Replanting PSR

Majalahfakta.id – Tiga tersangka Replanting Mateng, terlihat mengenakan rompi “sakti” milik Kejati Sulbar, setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Penanganan kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tahun 2019. 

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Barat, tidak tanggung – tanggung menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,9 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar.     

Terhadap kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga berperan aktif dalam kegiatan ini. 

Tiga tersangka inisial MA, BA dan SY yang sejak pagi mengikuti pemeriksaan tambahan di ruangan penyidik Kejati Sulbar, Senin (10/01/2022 ), terlihat resmi menggunakan rompi kebesaran Kejati Sulbar.

Dan ketiganya langsung mengikuti penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Mamuju.

Kajati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, dalam keterangan persnya mengatakan, kasus korupsi Replanting di Kabupaten ini, penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Satu diantaranya, kerugian negara yang cukup signifikan besarnya berjumlah kurang lebih Rp 7,9 Miliar.

“Kasus ini sudah lama kami lidik hingga sidik. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk tersangkakan mereka. Apalagi kerugian negaranya sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 7,9 Miliar lebih, “ sebut Kajati Sulbar Didik Istiyanta.

Terkait kasus ini, penasehat hukum ketiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Abd Wahab, SH bersama Andi Baso, SH mengaku terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, tetap akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak seperti yang disangkakan.

Dan untuk sementara kata dia, upaya yang dilakukan berupaya bermohon untuk bisa ada pengalihan penahanan terhadap ketiga tersangka.  

“Inikan masih asas praduga tak bersalah. Kita pahami bahwa perkara ini belum bisa dinyatakan terbukti ya karena masih dalam proses dan kita akan  bukti di pengadilan apakah bersalah atau tidak. Dan kami akan bermohon bagaimana klien kami ini penahanannya bisa dialihkan, itu dulu ya, “ singkat Wahab yang didampingi rekannya Andi Baso. (ode)