Kejati Sulbar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Stadion Manakarra

FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat sudah mengantongi nama-nama calon tersangka atas pengembangan kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju yang dimana menelan anggaran yang cukup fantastik itu dengan nilai sebesar Rp9,3 milyar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sulbar dan akan umumkan pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa yang didampingi Ka TU,Andi Fajar,S.H., M.H., dan para asisten dan Kasi Penkum,A.Asben Awaluddin,S.H., M.H., saat menggelar press release dalam rangka peringatan HBA Ke-64 tahun di Ruang Pola Kantor Kejati Sulbar, Senin, (22/7/2024)

Lanjut kata Andi Darmawangsa
untuk saat ini nama-nama calon tersangka belum bisa di-publish karena terkait teknik dan strategi penyidikan.

”Kami meminta ke masyarakat agar bersabar menunggu, untuk saat ini kami minta maaf belum bisa kami umumkan, karena terkait teknik dan strategi penyidikan, seperti pengalaman penanganan sebelumnya dikhawatir para calon tersangka tersebut melarikan diri bila diumumkan,” jelasnya.

Ia juga katakan kenapa penanganan kasus rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju terbilang mandek. Itu dikarenakan saksi mengunci diri untuk tidak berbicara.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa kita juga sudah punya nilai kerugian negara dari kasus ini, namun kita masih perlu koordinasikan dengan pihak BPKP, kami dan BPK perlu sepakat tentang nominal kerugian negara dari kasus tersebut, sabar saja kami akan lakukan yang terbaik,” ungkapnya. (rahman)