Daerah  

Kejati Bali Bantah Tudingan Tutupi Skandal Lahan SHGB PT BTID KEK Kura-Kura

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat mengklarifikasi lamanya proses hukum lahan PT BTID. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Polemik panas seputar status hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan eksklusif KEK Kura-Kura Bali semakin memicu teka-teki publik. Di tengah derasnya pemberitaan dan keliaran informasi di media sosial yang menyebut skandal lahan raksasa tersebut telah resmi naik ke meja penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendadak pasang badan melakukan manuver klarifikasi untuk meredam spekulasi liar yang telanjur menggelinding di tengah masyarakat.

Langkah meluruskan informasi tersebut diledakkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., pada Senin (25/5/2026). Wiraguna secara resmi membantah klaim sepihak sejumlah media dan menegaskan bahwa dugaan korupsi atau pelanggaran hukum terkait SHGB BTID tersebut belum menyentuh ranah penyidikan murni.

Menurutnya, pergerakan tim Kejati di lapangan belakangan ini hanyalah bagian dari taktik pendalaman data awal pasca-masuknya laporan ke Korps Adhyaksa.

Wiraguna tidak menampik bahwa laporan gurita polemik lahan BTID itu memang sudah resmi mendarat di meja panas Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali. Namun, ia berkilah bahwa ada kesalahpahaman istilah taktis internal yang memicu bias informasi di luar gedung kejaksaan.
“Semua itu di luar sepengetahuan saya. Bahwasanya adanya pengecekan di lapangan itu masuk dalam proses pendalaman atau pengumpulan bukti, bukan penyidikan. Bukan maksud kami menutupi, tetapi memang begitu prosesnya pasca-masuknya laporan ke kami khususnya Bidang Tipidsus,” ujar Wiraguna.

Aroma kejanggalan dalam koordinasi bahasa hukum di internal kejaksaan juga turut diakui oleh Wiraguna. Ia menyebutkan adanya jurang perbedaan istilah teknis antara Bidang Tipidsus dan Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang sering kali disalahartikan oleh awak media maupun netizen sebagai status hukum sebuah kasus besar.
“Kami tidak menyalahkan, memang bahasa rekan-rekan di Tipidsus dan Tipidum itu agak berbeda, kalau dikatakan ‘dik’ bukan berarti penyidikan, ini yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang sampai ke masyarakat itu tidak bias,” ungkap klarifikasi Wiraguna .

Meski terkesan memperlambat atensi kasus, Kejati Bali mengklaim tetap berkomitmen menjaga transparansi informasi dan meminta publik untuk tidak berspekulasi terlalu jauh. Pihak kejaksaan berjanji akan mengedukasi masyarakat terkait tahapan hukum yang benar sembari terus mengumpulkan alat bukti krusial di lapangan.

Kini, warga Bali dipaksa untuk kembali bersabar dan terus mengawal ketat pergerakan Bidang Tipidsus Kejati Bali, apakah pengumpulan data SHGB BTID ini akan benar-benar membongkar adanya mafia tanah di kawasan investasi bernilai triliunan rupiah tersebut. (fa)