FAKTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) anggota Komisi 2 Partai Golkar Kabupaten Ngawi,Winarto menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Ngawi, kasus dugaan koropsi gratifikasi dan manipulasi pungutan pajak daerah pembelian tanah di Desa Geneng, dalam pembesan pabrik mainan GFT, (25/5/2025).
Kepala Kejaksaan Ngawi, Gani Susanto mengatakan bahwa Perusahaan tersebut, telah mentransfer kepada Winarto uang sebanyak Rp91 miliar, untuk pengadaan Lahan sekitar 19 hektar di Desa Geneng Kabupaten Ngawi.
Setelah menjadi status tersangka Winarto, Kejari Ngawi langsung membawa tersangka menitipkan di Lapas kelas 11B Ngawi, untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya, di lakukan penahanan 20 hari kedepan.
Kemudian kejari Ngawi mengatakan penyidikan masih berjalan, dan kemungkinan ada pihak lain ada yang terseret, termasuk oknum ASN, sejumlah bukti termasuk sepeda motor PCX dan uang tunai Rp200 juta.
“Dalam kasus ini tersangka Winarno dijerat pasal dalam undang- undang tindak pidana Tipikor, pasal 11 jo pasal 18 dan pasal 12 B jo pasal 18 N0 3 tahun 1999 sebagaimana tekah di ubah UU N0 20 tahun 2021 serta pasal 55 ayat 1 KUHP. dengan ancaman berat hukuman berat maksimal 20 tahun,” tegas Gani Susanto. (Zamhari)






