SELAMA kurun waktu Juni 2013 s/d 22 Juli 2014 jumlah perkara
korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua dan sampai proses
persidangan sebanyak 86 perkara. Pada 2013 ada 22 perkara dan 1
perkara disidik kejati sampai proses persidangan, sedangkan Januari sampai Juli
2014 ada sekitar 14 perkara korupsi 9 dari penyidikan kejati sampai ke
persidangan dan 5 perkara dari Polda.
Dari penyidikan sendiri sudah perintah lidik 20 perkara, 11
perkara sedang berjalan. Hari ini, Rabu, 23 Juli 2014, tambah 3 perkara lagi,
tahan 11 jadi 12 perkara sudah selesai, tinggal 8 perkara, kasus korupsi
pengadaan genset 2 orang tersangkanya DPO. Sementara kerugian negara di
Depag Provinsi Papua masih dalam perhitungan. 86 orang tersangka korupsi
semuanya sudah ditahan. Demikian diungkapkan Kasi Penyidikan Kejati Papua.
Lukas Alexander S SH. (Edi Sasmita)