Kasus Pencurian Sepeda Gunung di Sukabumi Berujung Restorative Justice

Polsek Lembursitu Resor Sukabumi Kota melakukan Restorative Justice pada kasus pencurian sepeda gunung.

Majalahfakta.id – Seorang lelaki berinisial I (32) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Lembursitu, lantaran diduga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda gunung di dalam kios yang sebelah Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu, Kamis (14/04/2022).

Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (11/04/2022), telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda gunung di wilayah hukum Polsek Lembursitu. “Kemarin malam sekira pukul 20.30 WIB, warga berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lembursitu,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, diduga akibat tidak memiliki penghasilan, terduga pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Terduga pelaku berdomisili di Kampung Cibodas RT 03 RW 05 Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku sendiri, diamankan di Kampung Selakaso, Kecamatan Lembursitu,” ungkapnya.

Masih menurut Dedi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu. Sedangkan barang bukti berupa sepeda gunung, saat ini sedang diambil di lokasi berbeda.

” Kanit Reskrim Polsek Lembursitu bersama anggota, sedang menuju lokasi barang bukti berada. Menurut informasi terduga pelaku, sepada gunung tersebut berada di Mangkalaya, Kecamatan Cantayan,” bebernya.

Terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,” paparnya.

Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa, kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp 800 ribu.

“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,” pungkasnya.

Selanjutnya, setelah Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, memimpin proses mediasi maka kasus itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Pada hari ini, berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung, yang sebelumnya sempat dicuri terduga pelaku berinisial I, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi serta terduga pelaku, maka selaku penegak hukum, petugas Polsek Lembusitu berinisiatif melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan tersebut.

“Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. Mengingat dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut, atas dasar himpitan ekonomi, dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya,” ungkapnya.

Masih menurut Dedi, namun demikian pihaknya mengklaim tidak ada sedikitpun mereka melakukan intervensi terhadap korban ataupun pelapor. Dirinya mengatakan, pihaknya hanya memberikan gagasan, selanjutnya untuk keputusan diserahkan kepada pelapor.

“Alhamdulillah tadi, pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku. Dan dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan,” bebernya.

Agus Mislahudin selaku pelapor membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya mengatakan, sebenarnya ia telah mengikhlaskan, saat sepeda gunung miliknya bernilai Rp 800 ribu itu raib pada Senin (11/04/2022) kemarin. Namun menurutnya, warga sekitar lokasi kejadian merasa tak terima atas perilaku terduga pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh warga sekitar.

“Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasian melihat dia (pelaku) dihakimi warga. Padahal saya sudah ikhlas, namun bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu,” ungkapnya.

“Dengan adanya komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti ini, yang memberikan gagasan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya justru senang sekali. Karena menurut saya, terduga pelaku ini harus dibantu. Pelaku mencuri karena bingung tidak ada uang untuk makan,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara,” tandasnya.

Saat ini, pelaku telah resmi dibebaskan dari tuntutan kasus pencurian dan sementara akan menetap di Polsek Lembusitu untuk dikaryakan membantu pekerjaan ringan di Polsek Lembusitu. Sekaligus untuk dilakukan pemantauan sementara, agar bisa dipastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan data yang diperoleh Polsek Lembusitu, pelaku bukanlah terduga yang sebelumnya telah melakukan kejahatan pidana. Semua poin yang terdapat dalam petunjuk restorative justice juga telah terpenuhi, sehingga tuntutan pidana terhadapnya bisa ditangguhkan. (R01)