Majalahfakta.id – Pihak leasing yang berkantor di Jalan Tenggilis Barat, Surabaya akhirnya mengabulkan tuntutan sekelompok massa. Sebelumnya, sejumlah komunitas yang tidak lebih berjumlah 200 orang mendatangi kantor tersebut. Mereka menuntut penyelesaian kasus terkait penarikan mobil di Jember.
“Setelah bernegosiasi dengan pihak leasing, sekira pukul 14.00 WIB akhirnya disepakati kasus tersebut ditempuh dengan jalan penyelesaian secara administrasi,” ujar H. Hasan, Ketua Joyosemoyo Community pada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Dengan keluarnya keputusan tersebut, pihak massa akhirnya meninggalkan lokasi dengan tertib dan aman. Kekhawatiran terjadi hal yang tidak diinginkan pun tak terjadi. Suasana berjalan kondusif hingga satu per satu anggota komunitas membubarkan diri.
Sebelumnya telah diberitakan, Sejumlah komunitas terdiri dari Joyosemoyo, YALPK, Madas, Jawara, Kabertana mendatangi kantor leasing di Jalan Tenggilis Barat, Surabaya.
Wacana pengerahan massa lebih besar dalam unjuk rasa susulan, pada Senin, (27/9/2021) di lima titik kantor leasing tersebut juga urung terjadi. Karena kedua belah pihak sudah manghasilkan kesepakatan. (aya/ren)