Ansharuddin : Kado Terindah Di Penghujung Tahun 2019
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di bawah kepemimpinan Bupati H Ansharuddin di penghujung tahun 2019 kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai kabupaten yang peduli akan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat kabupaten yang disebut juga sebagai Bumi Sanggam.
Penghargaan itu diserahkan oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi, atas prestasi Ansharuddin yang berhasil menjadikan Kabupaten Balangan sebagai kabupaten/kota peduli HAM tahun 2018. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia ke-71 tahun 2019 yang diselenggarakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung Jawa Barat.
Untuk diketahui, penghargaan yang diserahkan Dirjen HAM kepada Bupati H Ansharuddin itu merupakan yang keempat kalinya. Penghargaan itu diterima secara berturut-turut sejak tahun 2016 -2019.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) memberi penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Kabupaten Balangan. Acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa masalah HAM tidak sebatas pelanggaran atau penegakan hukum. “Masyarakat harus jernih melihat bahwa kemajuan perlindungan HAM saat ini sudah sangat luar biasa, tidak hanya berupa pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak sipil dan politik, tetapi sudah merambah ke perlindungan HAM dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, penghargaan tersebut diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Memang, penghargaan tersebut diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, yang mencakup 7 macam hak, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa penghargaan ini bukan tujuan, melainkan konsekuensi dari apa-apa yang sudah dilakukan oleh tiap-tiap daerah kabupaten/kota dalam penegakan HAM yang mencakup berbagai bidang itu. “Terus pertahankan prestasi ini, sambil terus meningkatkan pelayanan hak-hak mendasar masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Menkumham RI, Yasonna Laoly, mengatakan, berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan Kemenkumham RI untuk terus mendorong pemkab/pemkot meningkatkan pelayanan HAM, seperti pemberian penghargaan kepada pemkab yang sangat peduli terhadap pembangunan HAM, serta untuk generasi muda dengan dilaksanakannya cerdas cermat tentang HAM.
Perjuangan HAM tidak hanya sampai di sini, semua negara termasuk Indonesia terus berupaya menegakkan HAM. Dalam UUD 1945 terdapat keinginan keras Indonesia untuk menegakkan HAM. Oleh karenanya, penegakan hukum diperlukan sebagai instrumen penegakan HAM. Kasus HAM masa lalu tentu tidak mudah untuk diselesaikan, namun pemerintah selalu berusaha untuk menyelesaikannya. “Saya berharap kita saling toleran antar sesama karena toleransi akan berdampak positif terhadap penegakan HAM,” ujar Menkum HAM RI.
Dan Kabupaten Balangan sudah empat kali berturut-turut meraih penghargaan Peduli HAM tersebut, yaitu sejak 2016 tanpa jeda.
Usai menerima penghargaan, Bupati H Ansharuddin berharap bisa melaksanakan pesan Menko Polhukam dan tentunya akan berdampak juga kepada masyarakat Balangan tentang kepastian hak-hak mereka.
Bupati H Ansharuddin menyatakan bersyukur telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kemenkumham RI ini. “Semoga melalui program-program pembangunan yang kita laksanakan, hal itu bisa terus meningkatkan pelayanan tujuh hak dasar yang menjadi kriteria pemenuhan HAM itu tadi,” tukasnya.
Menurutnya, penghargaan itu merupakan suatu bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Kabupaten Balangan yang berjuluk Bumi Sanggam. “Balangan memiliki masyarakat yang heterogen, dan bisa hidup dalam keberagaman tanpa adanya konflik horizontal. Termasuk terpenuhinya hak para pemuka agama dan jamaahnya dalam menjalankan agama dan keyakinannya,” imbuh Ansharuddin.
Bupati Balangan, H Ansharuddin, menegaskan bahwa Pemkab Balangan sangat perhatian terhadap penegakan HAM. “Di antara yang dilaksanakan adalah beberapa program guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” ujarnya.
Menurutnya, kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Oleh karenanya saya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua stakeholder atas prestasi yang didapatkan, penghargaan ini merupakan kado terindah bagi Pemkab Balangan di akhir tahun 2019,” jelasnya.
Bupati Ansharuddin lebih lanjut mengatakan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia. “Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak. HAM adalah hak yang dimiliki individu berdasarkan keberadaannya sebagai manusia,” ucapnya.
Hak untuk hidup dan memperoleh kebutuhan dasar makanan serta pakaian dapat dianggap sebagai HAM yang mendasar. Hak-hak sipil atau hukum itu diberikan oleh pemerintah. Hak untuk memilih pada usia 18 adalah hak sipil, bukan hak asasi manusia. “Itu perbedaan HAM dan Hak Sipil,” jelas Ansharuddin.
Disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun. Hak setiap orang dilindungi lewat seperangkat peraturan hukum. Ini untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman.
Ini berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Ini juga untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan.
Perlu untuk diketahui, di Indonesia HAM diatur dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Ada macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, yakni : (1). Hak Asasi Pribadi, hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, seperti kebebasan bergerak, bebas menyampaikan pendapat hingga bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing; (2). Hak Asasi Politik, hak ini terkait dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah; (3). Hak Asasi Hukum, yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum. Dan (4). Hak Asasi Ekonomi, dengan hak ini maka tiap-tiap individu bisa terlibat dalam kegiatan perekonomian. Bisa kegiatan jual beli, melaksanakan perjanjian kontrak atau memiliki pekerjaan yang pantas; (5). Hak Asasi Peradilan, hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan; serta (6). Hak Asasi Sosial Budaya, ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Seperti diketahui, pemerintah RI melalui Kemenkumham RI memberikan penghargaan terhadap 272 kabupaten/kota di Indonesia. Ratusan wilayah itu dinilai sebagai kabupaten/kota peduli HAM.
Pemberian penghargaan itu dilakukan langsung oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly, saat peringatan Hari HAM Sedunia ke-71 yang diselenggarakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. “Dasar pertimbangan pemberian penghargaan ini sebagai salah satu yang mengemban tugas HAM sesuai amanah konstitusi yang menempatkan perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,” ucap Yasonna.
Penghargaan itu diberikan kepada 272 kota/kabupaten di 22 provinsi di Indonesia. Kategori penerima kota/kabupaten peduli HAM ini dinilai dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam hal pelayanan. “Capaian hak dasar ini melalui inovasi dan upaya menjadi tolok ukur kelayakan tempat atau kota untuk mendapatkan penghargaan,” katanya.
Plakat penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD, yang turut hadir. Sedangkan penerima penghargaan adalah para gubernur di provinsi masing-masing. Adapun ke-22 pemerintah provinsi sebagai pembina kabupaten/kota penerima penghargaan HAM itu adalah : (1) Bangka Belitung, (2) DKI Jakarta, (3) Kepri, (4) DI Yogyakarta, (5) Sumatera Barat, (6) Sumatera Utara, (7) Riau, (8) Jambi, (9) Jawa Barat, (10) Sumatera Selatan, (11) Bengkulu, (12) Jawa Tengah, (13) Jawa Timur, (14) Banten, (15) Bali, (16) Kalimantan Tengah, (17) Kalimantan Selatan, (18) Kalimantan Timur, (19) Sulawesi Tenggara, (20) Sulawesi Barat, (21) Sulawesi Utara, dan (22) Sulawesi Selatan.
Menkumham RI, Yasonna Laoly, mengharapkan agar penghargaan ini menjadi motivasi untuk daerah lainnya agar lebih mempedulikan pelayanan kepada masyarakat. “Sejak 2013 penghargaan ini diberikan dengan tujuan memotivasi dan mendorong pemenuhan hak masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, perempuan-anak, dan lingkungan. Peduli HAM sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, dan kemajuan HAM,” tuturnya.
Yasonna Laoly mengapresiasi para Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah bersungguh-sungguh menerapkan kebijakan pembangunan dengan pendekatan-pendekatan yang melindungi hak rakyatnya dengan prinsip HAM). Hal tersebut dilakukan semata-mata agar masyarakat merasa dilindungi hak-haknya.
Menkumham RI menyampaikan keyakinannya jika seluruh Kepala Daerah betul-betul menerapkan etika pembangunan sesuai dengan nilai-nilai HAM, maka akan membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. “Peringatan Hari HAM ini sebagai momentum untuk melaksanakan koreksi terhadap pelaksanaan HAM di masing-masing negara,” ungkap Yasonna.
Pemerintah mengemban kewajiban dan tanggung jawab dalam rangka pemenuhan HAM yang meliputi bidang hukum, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan. Khusus dalam bidang hukum, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diatasi bersama.
“Oleh karena itu diperlukan solusi yang dapat mengatasi kendala pemerintah pusat untuk menjalankan kewajibannya di bidang HAM, salah satunya adalah mendorong pemerintah daerah berperan aktif dan turut serta mengemban kewajiban negara dan pemerintah pusat dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM,” tambah Yasonna.
Seperti telah diketahui bersama bahwa setiap tanggal 10 Desember selalu diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. Selain itu, dalam memperingati Hari HAM Sedunia, Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM baik di tingkat pusat maupun di daerah antara lain : Expose Aksi HAM, Rakor Penajaman Aksi HAM yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, penyelenggaraan berbagai kegiatan edukasi baik untuk aparatur pemerintah maupun pelajar, penyelenggaraan kuis Cerdas Cermat yang diikuti oleh pelajar Tingkat SMA dan sederajat, kampanye damai di ajang Car Free Day dan penunjukan Duta HAM di kalangan pelajar. (Tim)