FAKTA – Lagi, judi online (judol) membawa petaka. Salah seorang oknum perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AR (30) terbukti melakukan tindakan korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 dengan total kerugian Rp327.788.400.
Parahnya lagi, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot serta dia gunakan untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, kasus ini bermula saat Pemdes Pageralam menerima program Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp1.082.686.400 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
Selain itu dana yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 yang mencapai Rp1.041.609 dimana pada saat itu tepatnya pada tanggal 03 November 2022 tersangka AR diangkat menjadi Kaur Keuangan di.
Setelah menjabat, AR melakukan penarikan uang desa dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa Pageralam sehingga dengan mudah ia mencairkan cek.
Atas perlakuannya tersebut, AR terancam hukuman penjara sesuai dengan UUD RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI no 31 th 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sekitar Rp200 juta dan maksimal Rp1miliar. (yanz)