FAKTA – Karena tidak ditemukan adanya penyelewengan anggaran pembangunan di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju oleh tim Tipikor maka Kades Tanambuah Muh. Nasrullah akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh ketiga provokator ke Polda Sulawesi Barat. Sejumlah provokator yang melakukan aksi segel Kantor Desa Tanambuah dan perusakan fasilitas kantor yakni Udin Batola bersama kawannya ke Ditkrimsus Polda Sulawesi barat.
Menurut Sumber di tempat kejadian perkara (TKP), insiden tersebut diduga bermula dari Pilkades tahun 2022 yang membuat terjadinya kekesalan Udin Batola bersama temannya sebagai provokator aksi atas hasil Pilkades yang tidak sesuai dengan harapannya. Sehingga, memicu terjadinya demontrasi di Kantor Desa Tanambua dan melakukan penyegelan kantor sesa.
Aksi itu dilakukan bersama Firka (mantan bendahara desa) dan Tunru, menuntut kades mundur dari Jabatannya dan terjadi imbas penyegelan kantor desa.
Ketiganya diduga sebagai dalang demonstrasi besar-besaran di Desa Tanambuah yang terjadi pada tahun 2024, yang bertujuan untuk menjatuhkan Kepala Desa Terpilih sehingga memaksa Kades terpilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah.
Demontrasi warganya tersebut disertai pembakaran ban, dan penyegelan Kantor Desa Tanambuah. Insiden ini menarik perhatian publik utamanya Inspektorat Kabupaten Mamuju dan Tim Tipikor Polresta Mamuju. Sehingga Tim Tipikor dan Inspektorat turun ke lapangan guna menyelidiki dugaan proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada anggaran pembangunan desa tahun 2022 sampai tahun 2023.
Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 25 Februari 2025 tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pekerjaan tersebut dinyatakan sesuai gambar dan RAB pekerjaan.
Menurut Tim Tipikor, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan bermanfaat bagi kepentingan publik dirasakan langsung oleh masyarakat tanambuah, dan tidak ditemukan penyimpangan volume.
Sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi Muh. Nasrullah, Kades Tanambuah dengan tegas mengatakan tidak ada temuan hasil pemeriksaan, baik tipikor maupun Inspektorat Mamuju. “Maka berkonsultasi dengan pengacara pribadi saya mengajukan tuntutan balik kepada provokator aksi perusakan kantor melaporkan ke Polda Sulawesi Barat atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh ketiga oknum provokator tersebut,” kata Muh. Nasrullah.
“Menurut pengacara pribadi saya berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, ketiga oknum provokator itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, berkaitan dengan perusakan Kantor Desa Tanambuah dan fasilitas lainnya. Pasal 170 KUHP, Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”,” lanjutnya.
Sementara itu penasihat hukum pribadi sekaligus Advokat Pendamping Hukum Desa Tanambuah, Ahmad Subhan Suaib, S.H., menyatakan bahwa seharusnya semua peserta demo yang terlibat perusakan kantor desa dilaporkan sejak awal, apalagi dengan adanya bukti bukti yang mendukung untuk dilakukan proses hukum.
Ahmad Subhan Suaib menjelaskan meskipun ini telah beberapa kali mendesak kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulbar, akan tetapi Muh. Nasrullah lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan dengan masyarakat desa tanambuah khususnya.
Namun, menurut pengacara, bukti yang ada—lebih dari cukup untuk memenuhi unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP—memberikan dasar yang sangat kuat sehingga percaya diri untuk melanjutkan pelaporan pihak kepolisian sehingga bertujuan untuk memberikan efek jerah bila terbukti kepada oknum provokator yang melakukan penyegelan Kantor Desa Tanambuah.
Sementara itu, ketiga oknum provokator yang ingin dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan atas tuntutan Kades Tanambuah berkaitan dengan pencemaran baik dan perusakan Kantor Desa Tanambuah hingga berita ini ditayangkan dipublik belum bisa ditemukan. (bersambung)
(tim, laode)