Daerah  

Hakim Vonis Tiga Petinggi PT Andalas Bara Sejahtera Masing-Masing 10 Tahun Penjara

FAKTA – Tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, divonis pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp23,3 miliar Rp27 juta dan Rp17 juta,” tegas hakim ketua, saat di persidangan.

Lanjut hakim, mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.

“Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar Rp125 juta, Rp27 juta dan Rp17 juta“ tegas hakim ketua.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima sedang lima terdakwa lainnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya JPU bahwa dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT. BA) modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, tidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera. (Bambang MD)