Majalahfakta.id – Adalah Martin Ginting, S.H., M.H, sosok Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekaligus humas Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai Humas tentu saja, pria yang piawai memainkan saksofon ini, sering didatangi wartawan untuk konfirmasi berita yang akan ditulis dan ditayangkan.
Contoh paling hangat adalah soal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan advokat senior, Fairus Achmad SH MH terhadap pembantunya. Kebetulan yang menyidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa adalah Martin Ginting.
Wajar para wartawan datang menemui Martin untuk ijin meliputnya sekaligus memperkenalkan diri. Itu bagi wartawan yang jarang datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, kecuali ada perkara perkara besar yang layak menjadi berita nasional di media cetak maupun media electronik.
Singkat kata, hari itu, jadwal sidang pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Siska SH MH dari Kejari Surabaya. Saksi pertama, Satpam dan saksi kedua, Ketua RT setempat.
Atas pertanyaan JPU, satpam bertutur bahwa ia pernah melihat korban berjemur di bawah sinar matahari sambil membongkok. Sedangkan Pak RT bertutur bahwa terdakwa Fairus Achmad pernah lapor ke RT bahwa korban minum gas (minyak tanah), yang tujuannya Fairus tidak paham, akan tetapi takut korban yang notabene pembantu rumah tangga di rumahnya, mengalami hal tak diinginkan, terpaksa Fairus harus lapor Pak RT.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, ternyata sangat jeli mendengar kesaksian Satpam. Pertanyaan yang halus dan santun mampu mengorek keterangan Satpam. “Waktu korban berjemur mata hari, apa selanjutnya yang saudara saksi lihat,” cerca hakim. Dijawab saksi, di sebelahnya terlihat banyak rumput berserakan. Hakim pun mempertegas bahwa korban jongkok karena sedang mencabuti rumput pada siang hari yang berada di depan rumah terdakwa Fairus Achmad, SH MH. Saksi Satpam pun membenarkannya.
Kesaksian Pak RT tak kalah menggelikan. Seperti disebutkan sebelumnya, Pak RT pernah dilapori terdakwa Fairus Ahmad yang mengatakan kalau pembantunya (korban), minum minyak tanah. “Apa benar Pak RT,” tanya Hakim Martin yang dibenarkan oleh Pak RT didepan persidangan. Spontan Hakim Martin setengah bergurau mengatakan bahwa minyak tanah berwarna putih, sama dengan warna soft drink sprite.
Pengunjung sidang yang sebagian besar para Advokat terlihat senyum senyum mendengar pernyataan Hakim Ginting dalam persidangan di ruang Candra. Tak terkecuali Advokat H.Soetomo, SH MH dan Taufan Hidayat SH MH yang membela terdakwa Fairus Ahmad sempat membuka masker untuk melepaskan senyumnya. Dan keterangan dua saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Tak lama kemudian Ketua Majelis hakim, Martin Ginting, mengetukkan palu tanda sidang selesai dan ditunda minggu depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Apakah terdakwa Fairus Ahmad, nantinya bakal dihukum atau dibebaskan oleh Hakim, belum jelas. Yang jelas advokat H.Soetomo dan Taufan Hidayat sudah mempersiapkan pembelaan, meski tuntutan dari JPU Siska, belum dibacakan. (MasDa/F-302)