Majalahfakta.id – Penangkapan dilakukan personel dari Polres Musi Rawas terhadap Minarni (45) asal Dusun Vll Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dari informasi yang diterima, Minarni diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.12 gram disimpan di dalam dompet pelaku.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, sebanyak 14 bungkus klip plastik ditemukan di dalam dompet pelaku ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Berhasil diungkapnya kasus kepemilikan sabu tersebut, ketika tim Satnarkoba Polres Musi Rawas mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, Jumat (13/8/2021).
Berdasar Lp-A/117/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tim kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian ke rumah pelaku.
” Sekira pukul 17.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku, setelah semua sudut rumah diperiksa akhirnya ditemukan barang haram tersebut didalam speaker warna hitam, ” ungkap Kasatnarkoba AKP Denhar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sambung Kasat, dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum diketahui berasal dari mana dan dibeli dimana narkotika jenis sabu tersebut.
” Dugaan sementara pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKP Denhar. (efn)