Daerah  

Dua Pengacara yang Mendampingi Laporan Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Calon Wali Kota Tegal Terpilih Mengundurkan Diri

Ibnu Kholid, S.H., menunjukkan pada para awak Media surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum, Supriyanto yang melaporkan calon Wali Kota Tegal terpilih.

FAKTA – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh calon Walikota Tegal terpilih DYS terhadap Supriyanto eks ketua Timses pasangan calon Wali Kota Tegal no urut 3, ada kabar baru. Dua orang kuasa hukum Supriyanto telah mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini disampaikan oleh pengacara Ibnu Khalid yang didampingi partnernya, Eri dalam konferensi pers di Cafe Kopi Daya, Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).

Ibnu khalid pada rekan media menyampaikan alasan pengunduran diri itu dikarenakan, kliennya Supriyanto dinilai sudah non kooperatif. Sikap non kooperatif kliennya kerap tidak koordinasi dalam mempublikasi perkara yang sedang dihadapi.

Hal lain yang kurang berkenan, saat kliennya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Supriyanto juga tidak konsultasi dengan dirinya sebagai kuasa hukumnya,” ujar Ibnu.

Alasan pengunduran lainnya, lanjut Ibnu, yaitu dirinya tidak bisa bekerjasama dengan dua lawyernya Jipri yang di Jakarta.

“Kami merasa tidak dihargai oleh kuasa hukum klien kami yang ada di Jakarta juga oleh klien kami sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh Ibnu mengatakan, alasan yang paling fatal adalah hasil informasi dan temuan fakta lapangan yang ternyata kontraproduktif dengan materi laporan.

“Jadi saya tidak berasumsi laporan itu palsu, semua akan melalui mekanisme hukum. Laporan yang sudah masuk di Bareskrim Mabes Polri ini kan nantinya akan digelar perkara, jika ternyata tidak ditemukan. unsur pasal 351, maka dengan sendiri akan terbit penghentian penyidikan atas perkara itu. Prinsipnya, kami selaku kuasa hukum sudah mengundurkan diri, itu saja,” pungkas Ibnu. (Sus)