Dua Oknum TNI di Kalbar Dipecat, Terbukti Bersalah Bawa Sabu 20 Kg

FAKTA – Dua oknum TNI AD yang ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Bea cukai karena membawa 20 kg sabu dari Malaysia, menjalani sidang Pengadilan Militer.

Agendanya pembacaan vonis di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kamis (10/8/2023). Vonis tersebut dibacakan Kolonel.CHK Setyanto Hotomo, Hakim Ketua.

Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan, majelis hakim pengadilan militer telah membacakan vonis terdakwa Serka AM, pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Serta Serma T di pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliiar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Atas nama Serka AM dan Serma T terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu, bukan tanaman berat melebihi 5 gram yang dilakukan secara bersama sama, ” ujar Erman kepada para wartawan.

Sebelumnya, pada awal bulan Februari 2023 Polda Kalbar bersama Bea Cukai menangkap keduanya di Jalan Panglima Aim Pontianak Timur.

Ketika digeledah di dalam mobil mereka, ditemukan  20 kg sabu.

Berdasarkan pemeriksaan sabu itu didapat dari Malaysia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas dan dikirim ke kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.(kin)