FAKTA – Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap kehormatan dunia pesantren yang dinilai telah dihina oleh salah satu tayangan di Trans7, segenap komponen Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ngawi menggelar acara Doa bersama Minggu (19/10/2025).
Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Masjid NU Lintang Songo, Ngawi, dan dihadiri oleh ratusan santri serta perwakilan dari berbagai lembaga, organisasi masyarakat, dan pondok pesantren se-Kabupaten Ngawi.
Peserta yang hadir Santri Darul Quran Beran, Santri Ma’rifatul Ulum Krompol Bringin, Ansor dan Banser se-Kabupaten Ngawi, IPNU dan IPPNU se-Kabupaten Ngawi, Fatayat NU, Himpunan Santri Ngawi (Himasal), Pagar Nusa, DPC Gasmi se-Kabupaten Ngawi, Pondok Pesantren Ma’hadul Muta’alimin, PC PMII Kabupaten Ngawi, BEM Kabupaten Ngawi. Serta mendapat dukungan penuh dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ngawi.
Acara dibuka dengan lantunan Lalaran Alfiyah serta pemberian ijazah Hizib Nashar dan Hizib Nawawi yang dipimpin langsung oleh Romo KH. Mustanir dari Pondok Al-Kohar Jambangan Paron. Suasana berlangsung sangat khusyuk dan penuh kekhidmatan.

Tuntutan dan Seruan Resmi
Setelah doa bersama, acara dilanjutkan dengan sesi orasi oleh sejumlah tokoh dan perwakilan, yaitu: Wakil Ketua PCNU Kabupaten Ngawi, Kasatkorcab Banser Kabupaten Ngawi, Ketua PC PMII Kabupaten Ngawi, Sekjen Pagar Nusa.
Dalam orasi tersebut, mereka menegaskan bahwa kehormatan kyai dan pesantren adalah harga mati yang wajib dibela. Berikut adalah poin-poin sikap dan tuntutan resmi yang disampaikan:
1. Mengecam keras tayangan Trans7 yang dianggap menghina dan merendahkan institusi pesantren serta para kyai.
2. Menuntut pencabutan izin siaran dan penutupan Trans7 atas pelanggaran etika penyiaran.
3. Menuntut proses hukum terhadap pengisi suara, produser, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut.
4. Mengimbau warga NU dan masyarakat umum untuk tetap tenang, tidak anarkis, dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum dan diplomasi.
5. Mendorong jurnalis dan insan media untuk bersikap lebih hati-hati, adil, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan yang menyangkut lembaga keagamaan.
6. Menyayangkan praktik jurnalistik yang hanya mengejar rating dan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan etika.
7. Mengajak seluruh keluarga besar pesantren dan NU untuk bersatu menjaga martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan mulia, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pelemahan citra.
Acara ini menjadi bukti nyata kesatuan, kekompakan, dan kekuatan warga NU Ngawindalam membela martabat ulama serta almamater pendidikan pesantren. Diharapkan semua pihak, termasuk otoritas penyiaran dan penegak hukum, dapat menanggapi tuntutan ini dengan serius untuk menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. (Zamhari)






