Divonis Penjara, Tiga Terdakwa Korupsi Reboisasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Majalahfakta.id – Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis penjara, kepada tiga terdakwa tindakan pidana korupsi program tanaman reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun anggaran 2013.

Vonis dijatuhkan terhadap Pejabat Pembuat kometmen ( PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu, Konstantinus Victor, enam tahun enam bulan penjara.

Baca Juga : Rencana Pelaksanaan PTM Terbatas SMU di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar

Konstantinus terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi program tanaman reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun anggaran 2013. Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya yaitu Direktur PT. Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah, masing masing divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.