Disinyalir Sisa Pembayaran Tanah Belum Tuntas, Raja Mamuju ke-11 Desak Pemprov Sulbar Segera Selesaikan

Andi Amir Dai, Raja Mamuju ke-11 akan layangkan laporan pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

FAKTA – Andi Amir Dai, Raja Mamuju ke-11 akan layangkan laporan pengaduan di kantor  Kejaksaan Negeri Mamuju, bila sisa pembayaran tanah di Dusun Landing, Kecamatan Simboro tidak segera diselesaikan.

Andi Amir Dai menjelaskan kepada wartawan, sudah cukup kesabaran. Perjanjian kesepakatan bersama diingkari dihadapan Notaris Sarah Elita Andi Timbang,SH ,M.Kn tanggal 07 November 2018 dan berakhir pada tahun 2021.

Di hadapan notaris menjelaskan dan menyepakati secara bersama bahwa lokasi tanah yang terletak di Landi Rangas Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju.

Bahwa pihak pertama akan melakukan pembayaran kepada pihak kedua atas tanah tersebut diatas seluas kurang lebih 68 ribu M2 dengan harga sebesar Rp27 miliar.

Namun pengeluaran pembayaran yang dilakukan pihak pertama, hal ini Pemprov Sulbar ke pihak kedua baru diselesaikan sebesar Rp2.476.565.000.

Dan pada saat penyerahan pembayaran tersebut disaksikan secara langsung dihadapan notaris masing-masing yakni,  Andi Sandi Achmadi Dai, Arianto (Kabag Kawasan K Agraria) dan pihak pemprov diwakili Sofyan, S,sos,M.si (Pemprov Sulbar).

“Bila persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, maka saya akan mengambil alih tanah yang kami miliki di Landi Rangas Kecamatan Simboro dengan cara menguasai kembali. Sekaligus akan saya layangkan surat pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri mamuju, dugaan penggelapan dana kerajaaan yang ke -11 dengan mengambil pengacara kondang Abraham Samad (mantan Ketua KPK ) untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” tutur Andi Amir di Mamuju.

Dasar laporan Undang- undang nomor 31 tahun 1999 perubahan undang- undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan tentang asal mula persoalan ini. “Pada tahun 2008 kami berperkara dengan H. Andi Maksum Dai, di pengadilan Negeri Mamuju”.

“Dengan obyek sengketa lahan empang warisan orang tua kami seluas kurang lebih tujuh Hektar di Dusun Landi Kecamatan  Simboro. Lokasi tersebut masuk wilayah areal pembebasan lahan oleh Pemprov Sulbar untuk fasilitas jalan arteri dan pembangunan markas Angkatan Laut lanal VI Mamuju”

“Di saat perkara masih bergulir di pengadilan, pihak Pemprov melalui pejabat Kepala Biro kala itu melakukan pembayaran kepada saudara kami H. Andi Maksum Dai, kurang lebih Rp1 miliar lebih disertai bukti kwitansi terlampir”.

“Selanjut pada tahun 2020, kepala biro pemerintahan yang baru, meminta kami membuat perjanjian kesepakatan bersama pada Notaris (terlampir) yang inti salah satu saudara kami telah menerima uang pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebanyak Rp2 miliar lebih, setelah ditelusuri dan meminta bukti pembayaran tersebut, maka tidak bisa dibuktikan dengan nilai tersebut diatas, hanya tertuang pada kwintasi sebesar Rp 1.924.560.000. Kwitansi terlampir yang dapat dibuktikan makanya saya protes adanya pembayaran tersebut sebab tidak dapat dibuktikan dengan kwintasi, “ ungkap Andi Amir Dai. “Putusan MA RI NO.2737K/PDT/2017 kami adalah pemenang sengketa tersebut,” jelas Andi Amir.

Hingga kini, masih diupayakan melakukan konfirmasi ke pihak Pemprov Sulawesi barat dalam hal ini yang menangani persoalan penyelesaian harga tanah Raja Mamuju ke-11 Andi Amir Dai. (ode)