FAKTA – PT. Pertamina (Persero) bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan terus menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusiannya.
Hal ini ditegaskan customer care PT. Pertamina (Persero) UPMS V Jagir Surabaya Eko Yulianto kepada awak media.
Dugaan pelanggaran pendistribusian Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi tim investigasi media ini menemuak dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang dilakukan SPBU 54.67138 di Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Praktik illegal dan pelanggaran tersebut telah berlangsung lama dan mirisnya lagi dugaan ini dilakukan sebuah kelompok atau paguyuban.
Dalam memuluskan praktik illegal tersebut, disinyalir kelompok itu mengadakan sejenis iuran setiap pecan sebesar Rp30.000. Bahkan dalam penelusuran tim, pihak pengelola paguyuban juga menyediakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi dengan biaya sewa Rp5000 per malam. Hal tersebut seperti disampaikan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Terkait hal itu, tim sudah melakukan penelusuran dan alhasil benar praktik illegal tersebut benar adanya.
SPBU 54.67138 telah melakukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dengan modus menggunakan kendaraan R2 yang telah dimodifikasi.
Pantauan tim dalam rentan waktu 15 menit, satu kendaraan R2 bisa mengisi tiga kali BBM jenis pertalite.
Menurut Untung, penanggung jawab SPBU 54.67138 saat dikonfirmasi, bahwasannya tidak menyangkal akan hal ini dan terkesan ada pembiaran dari pihak SPBU tersebut.
Padahal praktik illegal tersebut jelas melanggar Pasal 55 UU nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas). Terkait sanksi bagi oknum penyalahgunaan BBM
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.
Sehingga ada dugaan kuat pihak SPBU 54.67138 melanggar dan mengakui adanya praktik illegal hal tersebut. (jerry/tim)