FAKTA – Itulah yang dilakukan kurator CV. Mekar Abadi dan Istikomah ketika sidang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dikatakan Dr(CD) H.Anano, S.H.,M.Hum.,M.M., kuasa hukum para kreditur bahwa hutang yang belum dibayar berjumlah Rp658.365.091, namun oleh kurator CV. Mekar Abadi dan Istikomah disulap menjadi Rp280.676.636.
Melihat selisih fantastis tersebut, yang dibacakan kurator, jelas Ananto haryo yang juga sebagai Wakil Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Sidoarjo merasa keberatan.
Sebab selisih sebesar Rp377.688.455,- tanpa didukung bukti yang sah.
“Hanya info dari debiturnya, kemudian dicatat dan dibacakan kurator dalam persidangan,” tegas Ananto yang didampingi asisten dan dua mahasiswa magang dari UPN Surabaya.
Sebagai Wakil Ketua Apindo Kabupaten Sidoarjo, seringkali menangani perkara kepailitan di Pengadilan Niaga.
Tak terkecuali di negara Singapura dan Malaysia. Akan tetapi baru kali ini ada kurator yang menyulap angka sehingga terjadi selisih ratusan juta rupiah, tanpa didukung bukti sah.
Melihat kenyataan tersebut, Advokat senior yang pernah menangani perkara pidana warga Malaysia, terlihat tenang saja, karena menurut pengakuannya, ia sudah pegang kartu troof, menghadapi Kurator yang tidak netral.
Sidang masih berlanjut, belum jelas siapa yang menang dan siapa yang kalah. Nampaknya pemenangnya adalah pemegang bukti kuat dan sah. (MasDa-F-302)